IPOL.ID – WN Kanada Jeffrey Douglas Craigen akhirnya dideportasi oleh Kemenkumham Bali dari Indonesia. Ia dideportasi imbas video tarian telanjangnya di Gunung Batur, Kabupaten Bangli.
“Akhirnya Jeffrey Douglas Craigen dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal,” kata Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilisnya, Rabu (11/5).
Jeffrey dideportasi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 20.35 WITA. Ia diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL 0836 rute Denpasar-Belanda.
Selanjutnya, pada Rabu (11/5), Jeffrey melanjutkan perjalanan dengan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL 0677 rute Belanda-Kanada.
Jamaruli mengatakan, Jeffrey dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia dinilai tak menghormati aturan yang berlaku dan mengganggu ketertiban umum.
“Aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat,” kata dia.