“Akibat perbuatannya, terpidana Muridin kemudian dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta,” jelas Ketut.
Pada kesempatan itu, Ketut pun mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena melalui tim tangkap buronan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas mantan Wakajati Bali itu. (ydh)