Menurutnya, dari semua fakta-fakta persidangan baik dari Jilid I hingga sekarang belum ada satu pun saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana dari dua perkara tersebut.
“Menjelang tuntutan nanti tidak ada persiapan khusus dari kami, akan tetapi kami tetap optimis bahwa Pak Alex Noerdin tidak bersalah dalam perkara tersebut, terbukti dalam fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan klien kami menerima aliran dana yang selama ini dituduhkan oleh penuntut umum. Kemudian kami juga sudah mempersiapkan berkas pembelaan (Pledoi),” tutupnya. (bam)
