“Dapat dipastikan pinjaman online adalah ilegal jika proses pinjaman yang terlalu mudah, tanpa kontrak perjanjian pinjaman dengan iming iming dana cepat cair tanpa kejelasan informasi bunga pinjaman dan lisensi OJK,” tambah Tony.
Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol Ilegal.
Kuseryansyah, Direktur Eksekutif AFPI melengkapi “Generasi muda harus melakukan penerapan dengan cermat sebelum melakukan proses pinjaman online agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan memastikan kemampuan pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar”.
Bayu Kurniawan, Direktur Utama BPR Gunung Ringgit dalam acara juga menyampaikan “Hingga saat ini, kerjasama antara fintech lending UKU dengan BPR Gunung Ringgit terjalin lancar.
Hal ini membuktikan bahwa industri P2P lending mampu berkolaborasi dengan baik dengan Bank Pengkreditan Rakyat untuk mendorong tingkat inklusi keuangan”.