Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: H+2 Lebaran, KAI Bilang Masih Tersedia Tiket Mudik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > H+2 Lebaran, KAI Bilang Masih Tersedia Tiket Mudik
Ekonomi

H+2 Lebaran, KAI Bilang Masih Tersedia Tiket Mudik

Timur
Timur Published 04 May 2022, 18:00
Share
6 Min Read
kereta api
Ilustrasi (Foto: NET)
SHARE

“Bisa lewat situ (menyebut salah satu platform jual beli daring). Nanti pas pulang tanggal 9 Mei baru lewat aplikasi KAI,” kata dia kepada Antara, Rabu (4/5/22).

Selain Annisa, Betty asal Medan juga memilih membeli tiket kereta secara daring. Betty yang kini menempuh pendidikan sarjana di salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta itu menemani teman satu kosnya mudik ke Jember, Jawa Timur.

Dia berangkat pada 25 April lalu dan kembali ke Jakarta pada Rabu ini di Stasiun Pasar Senen sekitar pukul 08.20 WIB.

Reservasi online tiket KA sendiri saat ini dapat melalui fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access. Aplikasi ini akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

Baca Juga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat kedatangan timpalannya dari Belarusia, Menteri Luar Negeri Maxim Ryzhenkov. Foto: Dok Humas
Siapkan Kerja Sama Ekonomi Jelang Kunjungan Presiden RI ke Belarus, Menko Airlangga Jumpa Menlu Maxim
KAI Ubah Nama KA Argo Bromo Anggrek Menjadi KA Anggrek Mulai 9 Mei 2026
KAI Tegaskan Perlintasan Liar Harus Segera Ditutup untuk Menjaga Keselamatan Bersama

Mengutip laman KAI Access , pemesanan tiket bisa dilakukan dengan periode pemesanan kurang dari 3 jam sampai dengan 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Batas waktu pembayaran tiket sampai dengan 15 menit setelah mendapatkan kode pembayaran. Bila melebihi batas waktu, maka tiket dan kode booking dibatalkan oleh sistem.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arus balik, arus mudik, ekonomi, H=2, kai, kereta api, kereta jarak jauh, lebaran, online tiket, penumpang mudik, PT kai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article terminal kampung rambutan H+1 Terminal Kampung Rambutan Mulai Didatangi Penumpang Arus Balik
Next Article WhatsApp Image 2022 05 04 at 5.15.35 PM Arus Balik, Kakorlantas: Periksa Kembali Kondisi Kendaraan Supaya Tetap Laik Jalan

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?