Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: H+2 Lebaran, KAI Bilang Masih Tersedia Tiket Mudik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > H+2 Lebaran, KAI Bilang Masih Tersedia Tiket Mudik
Ekonomi

H+2 Lebaran, KAI Bilang Masih Tersedia Tiket Mudik

Timur
Timur Published 04 May 2022, 18:00
Share
6 Min Read
kereta api
Ilustrasi (Foto: NET)
SHARE

Sementara bila melalui fasilitas penyedia tiket secara daring lain, reservasi bisa dilakukan H-7 sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Batas waktu pembayaran tiket Kereta Api sampai dengan 60 menit setelah mendapatkan kode pembayaran. Jika melebihi batas waktu, maka tiket dan kode booking dibatalkan oleh sistem.

Saat melakukan pemesanan, calon penumpang perlu memastikan data perjalanan dan pribadi telah diisi dengan benar. Bagi penumpang berusia 17 tahun atau lebih wajib mengisi nomor bukti identitas (KTP/SIM/Pasport/Kartu Pelajar atau bukti identitas lainnya).

Sementara khusus penumpang berusia dibawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas, maka identitas yang dicantumkan menggunakan tanggal lahir dengan format ddmmyyy contoh 07112003.

Bukti pembayaran tiket Kereta Api akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui dan dikirim ke alamat e-mail pemesan tiket. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa, Master atau kartu debet perbankan yang termasuk dalam daftar Bank online maupun melalui fasilitas ATM Bank.

Baca Juga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat kedatangan timpalannya dari Belarusia, Menteri Luar Negeri Maxim Ryzhenkov. Foto: Dok Humas
Siapkan Kerja Sama Ekonomi Jelang Kunjungan Presiden RI ke Belarus, Menko Airlangga Jumpa Menlu Maxim
KAI Ubah Nama KA Argo Bromo Anggrek Menjadi KA Anggrek Mulai 9 Mei 2026
KAI Tegaskan Perlintasan Liar Harus Segera Ditutup untuk Menjaga Keselamatan Bersama
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arus balik, arus mudik, ekonomi, H=2, kai, kereta api, kereta jarak jauh, lebaran, online tiket, penumpang mudik, PT kai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article terminal kampung rambutan H+1 Terminal Kampung Rambutan Mulai Didatangi Penumpang Arus Balik
Next Article WhatsApp Image 2022 05 04 at 5.15.35 PM Arus Balik, Kakorlantas: Periksa Kembali Kondisi Kendaraan Supaya Tetap Laik Jalan

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?