IPOL.ID – Hotman Paris Hutapea akhirnya resmi melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan kuasa hukum, Razman Arief Nasution ke Mabes Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Hotman Paris dibenarkan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan, Kepolisian menerima laporan atas nama Hotman sejak Selasa, 10 Mei 2022. “Ya benar kami menerima laporan dari saudara Hotman Paris pada hari Selasa pada 10 (Mei)itu laporannya terkait pencemaran nama baik,” ungkap Gatot di Jakarta, Rabu (25/5).
Atas laporan yang masuk, penyidik menelusuri jejak digital dari akun Instagram pribadi milik Iqlima dan Razman. “Yang dilaporkan (Hotman) terkait dua akun dan laporannya masih dilakukan penyelidikan oleh teman-teman Bareskrim. Akunnya ada dua, yaitu Razman Nasution dan Iqlima Kim,” papar Gatot.
Atas laporan Hotman Paris, Iqlima dan Razman terancam melanggar Pasal Undang-Undang (UU) ITE. “Pasal 27 ayat 3 junto, Pasal 45 ayat 3 UU ITE,” sebutnya.