IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan asisten pribadi pengacara Hotman Paris, Wela Arista, terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana CSR BI-OJK. Pasalnya, Wela belum bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum menerima konfirmasi atau pemberitahuan apa pun mengenai ketidakhadirannya.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir, dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Budi menegaskan langkah itu belum diambil dalam pemanggilan kali ini. “Penyidik akan koordinasikan dan menjadwalkan ulang,” kata Budi.
Budi, menegaskan proses pemanggilan akan terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apalagi, penyidik sedang mendalami aliran dana serta peran pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan dua anggota DPR yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
