IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta hari ini, Sabtu (15/11/2025). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut lima lokasi digelarnya layanan SIM Keliling dimaksud:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Namun layanan ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang mau habis, dan berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Dalam mengurus perpanjangan SIM, terdapat beberapa dokumen yang perlu dibawa. Antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
