Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Penyidik Bareskrim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Penyidik Bareskrim
HeadlineHukum

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Penyidik Bareskrim

Farih
Farih Published 12 May 2022, 23:45
Share
2 Min Read
IMG 20220512 WA0124
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Doni Salmanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebab, berkas tersangka investasi bodong berkedok trading itu masih belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

“Mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Ketut mengatakan pengembalian berkas tersebut berdasarkan surat pengantar nomor B -1795/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka DS belum lengkap secara formil dan materiil,” ucapnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b KUHAP, disebutkan “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa,” tandas Ketut.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.

Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dengan terancam sanksi pidana 20 tahun.
Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni bernilai miliaran rupiah.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: doni salmanan, kejaksaan agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article minyak Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan Bareskrim Polri
Next Article 627d8b06558f7 pemain real madrid vinicius junior 375 211 Jelang Final Liga Champions Hadapi Liverpool, Madrid Pesta gol ke Gawang Levante

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?