“Aturan wajib karantina untuk kedatangan hewan ternak dari luar daerah sudah gencar disosialisasikan sehingga diketahui oleh seluruh pedagang dan peternak di Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Hasudungan menambahkan, pemilik hewan ternak yang mendatangkan dari luar daerah masuk ke Jakarta Selatan juga wajib membawa surat bebas Penyakit Mulut san Kaki (PMK) dari daerah asal hewan dibawa.
“Sebelum membawa masuk ke Jakarta Selatan, pedagang hewan ternak wajib mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota. Serta surat keterangan PM-1 di kelurahan setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Hasudungan mengungkapkan, hewan ternak dari luar daerah selama menjalani masa karantina di Jakarta Selatan tidak dapat diperjualbelikan.
“Pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan mendensikfektan kandang selama masa karantina itu,” ungkapnya. (ibl)