IPOL.ID – Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kini masyarakat bisa beraktivitas di ruang terbuka tak harus mengenakan masker.
Keputusan itu menyusul kondisi penanganan pandemi COVID-19 yang makin terkendali.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Namun khusus untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat diharap tetap menggunakan masker.
“Bagi masyarakat rentan atau memiliki komorbid saya tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya.
“Demikian juga masyarakat yang batuk dan pilek tetap menggunakan masker ketika beraktivitas,” imbuhnya.
Seperti diketahui, penggunaan masker menjadi salah satu protokol kesehatan wajib guna mencegah penularan virus corona.
Kewajiban kewenangan masker itu dimulai sejak awal April 2020 silam.