Masalah tersebut meliputi kelangkaan pupuk bersubsidi, sulitnya petani atau penerima manfaat mendapatkan pupuk, penyaluran yang tidak tepat sasaran, manipulasi data, dan sebagainya.
“Meskipun kebijakan anggaran dan penerima manfaat ditentukan berjenjang dari bawah, melalui sistem elektronik penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh kelompok tani, tapi justru di sini biang masalahnya, banyak indikasi fiktif,” ujarnya.
Menurut Rouli sistem tersebut tak bisa diandalkan karena kriteria dalam penentuan penerima manfaat kurang jelas. Di samping itu, proses penunjukan distributor dan pengecer juga dinilai kurang transparan.
“Pengawasan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) juga tidak maksimal,” ungkap Rouli.
Karena itu, mengingat akar masalah kebijakan pupuk terindikasi dalam sistem yang dimanipulasi, ia minta kejaksaan tidak terpaku pada laporan masyarakat dalam melakukan penyelidikan hukum.
“Harus total dari hulu ke hilir, dari proses perumusan kebijakan anggaran hingga distribusi, mulai produsen, distributor, pengecer sampai kelompok tani,” tandasnya.