Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD di Jawa Tengah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD di Jawa Tengah
Hukum

Kejagung Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD di Jawa Tengah

Farih
Farih Published 26 May 2022, 12:41
Share
3 Min Read
Kejaksaan Agung. Foto: MI
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak dan melakukan peninjauan terhadap aset yang terkait dengan tersangka CW AHT dan KGS MMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa aset itu berupa dua unit VillaTel bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention, Jalan Embarkasih H No.24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang,” kata Ketut, Kamis (26/5/2022).

“Dan mereka menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” lanjutnya.

Adapun rangkaian kegiatan peninjauan aset tersebut dimulai pada Selasa, 24 Mei 2022 pukul 09.50 WIB. Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali terkait harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan atau roya, dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut.

Selanjutnya, pukul 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, tim meninjau dua unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 di kamar nomor 130 dan 131 dan Tive Kolonial Nomor 19, yakni kamar nomor 236 dan 237 di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

“Pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 09.30 WIB, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Ketut.

Seperti diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam perkara itu. JAM-Pidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Yang dalam kasus ini, telah diduga melakukan penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, dan Gandus yang ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp59 miliar.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kejaksaan agung, korupsi tabungan, tabungan wajib perumahan tni ad
Farih 26 May 2022, 12:41
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaku Pembuang Bayi di Kobar Dibekuk Polisi
Next Article Pejabat Pemprov DKI Diajak Jadi Pelopor Budaya Anti Korupsi, Kejati DKI Ungkap Alasannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?