IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak dan melakukan peninjauan terhadap aset yang terkait dengan tersangka CW AHT dan KGS MMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa aset itu berupa dua unit VillaTel bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention, Jalan Embarkasih H No.24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang,” kata Ketut, Kamis (26/5/2022).
“Dan mereka menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” lanjutnya.
Adapun rangkaian kegiatan peninjauan aset tersebut dimulai pada Selasa, 24 Mei 2022 pukul 09.50 WIB. Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali terkait harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan atau roya, dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut.
Selanjutnya, pukul 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, tim meninjau dua unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 di kamar nomor 130 dan 131 dan Tive Kolonial Nomor 19, yakni kamar nomor 236 dan 237 di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.
“Pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 09.30 WIB, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Ketut.
Seperti diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam perkara itu. JAM-Pidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.
Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.
Yang dalam kasus ini, telah diduga melakukan penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, dan Gandus yang ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp59 miliar.