IPOL.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial MD (20) dan S (19) atas kasus penelantaran anak yang sempat viral di media sosial pada Minggu lalu (26/5/2022).
Polisi pun seketika bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah dan kini sudah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan peristiwa ini berawal dari hubungan pacaran antaran tersangka MD dan S yang berlangsung kurang lebih satu tahun terakhir. Selama rentang waktu tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri hingga mengakibatkan tersangka S hamil di luar nikah.
“Bahwa awalnya antara tersangka MD menjalin hubungan pacaran dengan tersangka S sejak tahun 2021. Dalam hubungan pacaran tersebut yang bersangkutan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hingga tersangka S hamil,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis, Kamis (26/5).
Dijelaskan Kapolres, dari hubungan tak sehat itu lahir seorang anak berjenis kelamin laki-laki. Proses persalinan hanya dilakukan keduanya tanpa adanya bantuan tenaga medis. Lokasi lahirnya bayi ini di sebuah barakan yang ada di Pangkalan Bun.
“Kemudian pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan anak jenis kelamin laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD di barakan yang di Jalan Cilik Riwut II Gang Gading Rt. 27 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan tanpa bantuan bidan atau tenaga medis, namun hanya ditemani dan dibantu kekasihnya, MD,” terang Kapolres Kobar.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, bayi tersebut sempat dirawat hampir satu bulan terakhir. Tetapi ketika tersangka S diminta pulang oleh orang tuanya kembali ke Kotawaringin Timur, mereka merasa kebingungan kepada siapa untuk menitipkan buah hatinya.
Awalnya keduanya bersepakat membuang bayi mungil itu ke panti asuhan agar bisa diasuh, namun di tengah perjalanan rencana tersebut berubah. Tersangka MD mengusulkan agar bayi itu dititipkan di depan rumah orang tuanya di Jalan Translik Gang Tiung.
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar jam 23.00 WIB tersangka MD dan tersangka S dengan menggendong bayi keluar dari barakan dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari panti asuhan”
“Karena merasa takut kemudian tersangka MD menuju ke rumah orang tuanya, sesampainya di jalan samping rumah orang tuanya, tersangka MD berhenti dan menyuruh tersangka S menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD,” beber dia.
Kemudian tersangka S menuruti permintaan itu, sambil membawa bayi tersangka S lantas turun dari kendaraan dan berjalan kaki ke rumah tersangka MD dan meninggalkan bayi malang itu di depan rumah.
“Maksud dan tujuan tersangka membuang/ menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD agar bayi tersebut dirawat oleh orang tuanya,” imbuh Bayu Wicaksono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD dan S dikenakan Pasal 305 KUH Pidana atau UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya. Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun dan 6 bulan,” tukas Bayu Wicaksono.