IPOL.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial MD (20) dan S (19) atas kasus penelantaran anak yang sempat viral di media sosial pada Minggu lalu (26/5/2022).
Polisi pun seketika bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah dan kini sudah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan peristiwa ini berawal dari hubungan pacaran antaran tersangka MD dan S yang berlangsung kurang lebih satu tahun terakhir. Selama rentang waktu tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri hingga mengakibatkan tersangka S hamil di luar nikah.
“Bahwa awalnya antara tersangka MD menjalin hubungan pacaran dengan tersangka S sejak tahun 2021. Dalam hubungan pacaran tersebut yang bersangkutan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hingga tersangka S hamil,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis, Kamis (26/5).
Dijelaskan Kapolres, dari hubungan tak sehat itu lahir seorang anak berjenis kelamin laki-laki. Proses persalinan hanya dilakukan keduanya tanpa adanya bantuan tenaga medis. Lokasi lahirnya bayi ini di sebuah barakan yang ada di Pangkalan Bun.
