“Kemudian pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan anak jenis kelamin laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD di barakan yang di Jalan Cilik Riwut II Gang Gading Rt. 27 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan tanpa bantuan bidan atau tenaga medis, namun hanya ditemani dan dibantu kekasihnya, MD,” terang Kapolres Kobar.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, bayi tersebut sempat dirawat hampir satu bulan terakhir. Tetapi ketika tersangka S diminta pulang oleh orang tuanya kembali ke Kotawaringin Timur, mereka merasa kebingungan kepada siapa untuk menitipkan buah hatinya.
Awalnya keduanya bersepakat membuang bayi mungil itu ke panti asuhan agar bisa diasuh, namun di tengah perjalanan rencana tersebut berubah. Tersangka MD mengusulkan agar bayi itu dititipkan di depan rumah orang tuanya di Jalan Translik Gang Tiung.
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar jam 23.00 WIB tersangka MD dan tersangka S dengan menggendong bayi keluar dari barakan dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari panti asuhan”
