“Karena merasa takut kemudian tersangka MD menuju ke rumah orang tuanya, sesampainya di jalan samping rumah orang tuanya, tersangka MD berhenti dan menyuruh tersangka S menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD,” beber dia.
Kemudian tersangka S menuruti permintaan itu, sambil membawa bayi tersangka S lantas turun dari kendaraan dan berjalan kaki ke rumah tersangka MD dan meninggalkan bayi malang itu di depan rumah.
“Maksud dan tujuan tersangka membuang/ menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD agar bayi tersebut dirawat oleh orang tuanya,” imbuh Bayu Wicaksono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD dan S dikenakan Pasal 305 KUH Pidana atau UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya. Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun dan 6 bulan,” tukas Bayu Wicaksono.
