Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Pembuang Bayi di Kobar Dibekuk Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Pelaku Pembuang Bayi di Kobar Dibekuk Polisi
Nusantara

Pelaku Pembuang Bayi di Kobar Dibekuk Polisi

Gibran
Gibran Published 26 May 2022, 12:02
Share
4 Min Read
satu 2 33
Ilustrasi bayi Foto: Detik.com
SHARE

“Karena merasa takut kemudian tersangka MD menuju ke rumah orang tuanya, sesampainya di jalan samping rumah orang tuanya, tersangka MD berhenti dan menyuruh tersangka S menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD,” beber dia.

Kemudian tersangka S menuruti permintaan itu, sambil membawa bayi tersangka S lantas turun dari kendaraan dan berjalan kaki ke rumah tersangka MD dan meninggalkan bayi malang itu di depan rumah.

“Maksud dan tujuan tersangka membuang/ menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD agar bayi tersebut dirawat oleh orang tuanya,” imbuh Bayu Wicaksono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD dan S dikenakan Pasal 305 KUH Pidana atau UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

bayi pixabay
Guru SD Tarakanita Kebayoran Baru Temukan Bayi di Dalam Paperbag
Sudinsos Jaktim Tangani Bayi yang Ditemukan Dalam Tas di Setu Cipayung
Bayi Terbungkus Gudybag Ditemukan Warga Saat Kerja Bakti di Cipayung

“Barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya. Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun dan 6 bulan,” tukas Bayu Wicaksono.

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bayi dibuang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 132 Ketua MK Anwar Usman Resmi Nikahi Idayati
Next Article Kejaksaan Agung. FotoMI Kejagung Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD di Jawa Tengah

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?