Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Bambang
Bambang Published 17 May 2022, 19:37
Share
2 Min Read
IMG 20220517 WA0125
Kejaksaan Agung saat menahan LCW, seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021 - Maret 2022, Selasa (17/5). Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022. Tersangka berinisial LCW selaku alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

“Dalam perkara ini, tersangka LCW bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (17/5).

Atas perbuatannya, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga

ASS 1
Kritik Hotman Paris, Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Kejagung, tersangka minyak goreng, Tetapkan tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220517 WA0115 Duet Ryan Lalisang dan Hardy Rachmadian Sumbang Medali Emas Boling
Next Article IMG 20220517 WA0118 Atasi Kesenjangan Digital, Menkominfo Dorong Lanjutkan Pembahasan Konektivitas Digital

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?