IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022. Tersangka berinisial LCW selaku alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
“Dalam perkara ini, tersangka LCW bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (17/5).
Atas perbuatannya, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tersangka LCW alias WH ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022,” ujar Kapuspenkum.
Sebelum ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022.
Keempat tersangka di antaranya adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Selain itu, tiga pengusaha CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng. Mereka di antaranya Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Atas penetapan LCW sebagai tersangka baru, maka total tersangka kasus tersebut sudah mencapai lima orang tersangka.(ydh)