Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejari Dumai segera mendatangi rumah terpidana guna melakukan pengamanan.
Setelah dilakukan pengamanan, terpidana pun langsung dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta swab antigen. Hasilnya, terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai melakukan eksekusi terhadap terpidana Syahrani Adrian dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai,” pungkas Ketut.(ydh)
