Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Dumai Cokok Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Usai Tiga Tahun Buron
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Dumai Cokok Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Usai Tiga Tahun Buron
Hukum

Kejari Dumai Cokok Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Usai Tiga Tahun Buron

Bambang
Bambang Published 11 May 2022, 11:50
Share
2 Min Read
IMG 20220511 WA0013
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengamankan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan, Syahrani Adrian, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Adrian diamankan setelah ditetapkan buronan alias daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu.

“Terpidana Syahrani Adrian diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (11/5).

Adapun pengamanan terpidana dilakukan guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018.

Dimana, Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga

Menko Polkam Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun

“Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO,” ujar Ketut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Kejari dumai, Tangkap pelaku penggelapan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220510 WA0068 SEA Games Vietnam 2022: Tiga Wakil Pencak Silat Nomor Seni Amankan Tiket Final
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto Puspenkum Kejaksaan Agung Ist. Kejari Lampung Selatan Bebaskan Dua Pelanggar Lalu Lintas, Ini Alasannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?