Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Dumai Cokok Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Usai Tiga Tahun Buron
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Dumai Cokok Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Usai Tiga Tahun Buron
Hukum

Kejari Dumai Cokok Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Usai Tiga Tahun Buron

Bambang
Bambang Published 11 May 2022, 11:50
Share
2 Min Read
IMG 20220511 WA0013
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengamankan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan, Syahrani Adrian, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Adrian diamankan setelah ditetapkan buronan alias daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu.

“Terpidana Syahrani Adrian diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (11/5).

Adapun pengamanan terpidana dilakukan guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018.

Dimana, Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga

Penyidik saat memamerkan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Tetapkan Bupati dan Swasta Tersangka Suap Proyek di Langkat
KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Dipanggil KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Diperiksa Kedua Kalinya di Kasus Korupsi Kuota Haji

“Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO,” ujar Ketut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Kejari dumai, Tangkap pelaku penggelapan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220510 WA0068 SEA Games Vietnam 2022: Tiga Wakil Pencak Silat Nomor Seni Amankan Tiket Final
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto Puspenkum Kejaksaan Agung Ist. Kejari Lampung Selatan Bebaskan Dua Pelanggar Lalu Lintas, Ini Alasannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Headline
Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus, Ini Instruksi Pertama dari Jaksa Agung
12 Jul 2026, 11:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?