IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan resminya, Senin (9/5), pernah memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar serius memberantas mafia pupuk.
Merespons hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang siap menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tahun 2019.
Kedua terdakwa yakni, Kuseri Non Supriyanto selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung dan Solakhuddin selaku Ketua KUD Sumber Rejeki.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, terdakwa Kuseri dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa Kuseri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta,” ungkap Ketut melalui keterangannya, Minggu (15/5).
Kemudian, terdakwa Solakhuddin dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. “Terdakwa Solakhuddin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta,” ujarnya.