Dalam kasus ini, penyidik mendapatkan fakta baru bahwa notaris LDS Bersama JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut diduga hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17.770.209.683.
“Diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” pungkas Ashari. (ydh)