IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pemerintah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menuntaskan berbagai persoalan mafia tanah.
Menurutnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dibentuknya tim tersebut selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK.
KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengurai persoalan sengketa tanah.
Hal itu tentunya turut melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemen PUPR, KLHK, pemerintah daerah, serta masyarakat lainnya.
“Contoh konkretnya, penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara,” kata Ali melalui keterangannya, Selasa (24/5) malam.
Dalam upaya penyelamatan kekayaan negara tersebut, kata Ali, KPK bersama para pemangku kepentingan terkait menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara illegal oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara.
“KPK selanjutnya menggandeng para pihak untuk berkolaborasi dalam upaya penyelamatannya. Sehingga area danau tercatat dalam pengelolaan sebagai kekayaan Negara; fungsinya kembali pulih untuk menyokong ekosistem alaminya; sekaligus memberikan dampak positif bagi sosial-ekonomi masyarakat sekitarnya,” paparnya.
Bahkan KPK mencatat, selama 2021 berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan negara/daerah melalui pensertifikatan aset senilai Rp11,2 triliun.
Kemudian, dari fungsi penindakan, KPK pun beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan.
“Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta,” pungkas Ali.(ydh)