Bahkan KPK mencatat, selama 2021 berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan negara/daerah melalui pensertifikatan aset senilai Rp11,2 triliun.
Kemudian, dari fungsi penindakan, KPK pun beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan.
“Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta,” pungkas Ali.(ydh)