IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Ambon, Selasa (17/5). Penggeledahan itu berkaitan penyidikan kasus dugaan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020.
Diketahui, kasus ini diduga melibatkan empat orang tersangka termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar sejumlah lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Ambon. Saat ini kegiatan penggeledahan masih sedang berlangsung. “Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali,” pungkas Ali.
Selain Richard, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Mereka di antaranya, Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.(ydh)