IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang License Manager PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Cabang Ambon, Nandang Prabowo yang sebelumnya mangkir dalam panggilan pertama KPK pada Sabtu (14/5).
Nandang sedianya akan diperiksa oleh lembaga antirasuah dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020.
“Tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Senin (16/5).
Selain itu, KPK juga akan memanggil ulang dua saksi lainnya dari unsur pemda maupun swasta. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatohy dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 sampai sekarang, Julian Kurniawan.
Saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
Adapun ketiga tersangka di antaranya, Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.(ydh)