IPOL.ID – Sebanyak 9 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Jakarta sumringah karena mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak, Senin (16/5). Namun, ada juga warga binaan lainnya kembali menjalani 6 bulan kurungan untuk membayar dendanya.
Pada momen Hari Raya Waisak 2022, Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta memberikan remisi bagi warga binaan yang beragama Buddha. Dari 14 warga binaan beragama Buddha, 9 diantaranya berhasil mendapatkan remisi usai memenuhi seluruh persyaratan, baik persyaratan administrasi maupun subtantif.
“Yang beragama Buddha ada 14 orang namun yang mendapatkan remisi hanya 9 orang. Jadi 5 orang tidak mendapatkan karena secara administrasi dia belum terpenuhi syarat-syaratnya,” ungkap PLT Kalapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Aan Aeni di lokasi pada wartawan, Senin (16/5).
Remisi yang diberikan, sambung dia, yakni dua bulan untuk dua warga binaan, satu bulan 15 hari untuk satu warga binaan dan satu bulan untuk enam warga binaan.
“Sebetulnya ada yang RK-II, yang bebas langsung namun karena dia ada denda, jadi dia hari ini tidak bebas. Bayar denda selama 6 bulan. Jadi hari ini dia ga bisa bebas karena harus menjalani dendanya selama 6 bulan,” tutup dia. (ibl)