Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Seorang Oknum Prajurit TNI Segera Diadili di Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Seorang Oknum Prajurit TNI Segera Diadili di Pengadilan
Nasional

Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Seorang Oknum Prajurit TNI Segera Diadili di Pengadilan

Gibran
Gibran Published 19 May 2022, 15:36
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID –  Perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara atas nama tersangka IS telah lengkap atau P21.

“Berkas perkara tersangka IS pada Jumat (13/5), telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/5).

Selanjutnya, kata dia, jaksa penyidik wajib melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP. Artinya jaksa penyidik dapat segera menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap dua).

Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga

Menteri HAM Natalius Pigai saat memberi kuliah Umum di Universitas Yarsi Jakarta pada Sabtu (9/11/2024). Foto: X @NataliusPigai2
Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua
Pemerintah Permudah Eks Mahid Era Soekarno Berkunjung ke Indonesia Melalui Inpres No 2/2023
Gerindra Mulai Khawatir, Trend Positif Prabowo Dirusak Jelang Pilpres

“Penyerahan tahap dua berupa perkara tersebut akan dilaksanakan sebelum akhir Mei 2022,” jelas Ketut.

Diwartakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Seorang tersangka itu berinisial IS, selaku oknum prajurit TNI.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pelanggaran ham
Gibran 19 May 2022, 15:36
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KPK Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Wali Kota Ambon
Next Article KNPI Riau Resmi Laporkan 5 Fraksi dan 16 Anggota DPRD Kuansing ke Kejaksaan Tinggi

TERPOPULER

TERPOPULER
Butik Emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dijejali warga yang ingin berburu emas, Selasa (22/4/2025). Foto: Ist
Ekonomi

Harga Terus Meroket, Warga Rela Antre Sejak Subuh Buru Emas Antam 

Olahraga
NOC Indonesia Gaungkan Semangat ‘Together for Excellence’ di Rapat Anggota 2025
22 Apr 2025, 13:57
Headline
4 Debt Collector Pengeroyok Wanita Depan Polsek Diciduk, 7 Lainnya Diburu
22 Apr 2025, 19:11
Politik
Abu Bakar: KPID DKI Diharapkan Perkuat Penyiaran Budaya Lokal Menuju Kota Global
22 Apr 2025, 22:41
Ekonomi
Luruhkan Tarif Trump, Secretary Lutnick Puji Tawaran Nyata Indonesia untuk Perdagangan Adil
22 Apr 2025, 14:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?