IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan tentang langkah pemerintah, yang diatur dalam 2 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Inpres dimaksud terkait pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa 1965-1966. Dalam hal ini khusus dibahas adalah sebagian besar korban yang merupakan mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) luar negeri.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud MD di Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8)
Dalam hal itu, Mahfud bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM yang Berat yang sebagian besar adalah eks Mahid luar negeri.
Tidak hanya korban dan eks Mahid di Belanda, mereka juga banyak datang khusus dari Jerman dan negara-negara sekitar untuk menghadiri pertemuan di gedung pertemuan De Schakel, Amsterdam. Selain pertemuan tatap muka, banyak juga yang hadir secara daring.
Eks Mahid di era Presiden Soekarno, sekitar tahun 1960-an, dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan. Namun ketika mereka berada di luar negeri, terjadi peristiwa G30S yang kemudian diikuti dengan pergantian pemerintahan. Banyak di antara mereka yang dicabut paspornya, sehingga menjadi stateless, terdampar dan terpaksa menetap di luar negeri.(Yudha Krastawan)