Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Permudah Eks Mahid Era Soekarno Berkunjung ke Indonesia Melalui Inpres No 2/2023
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pemerintah Permudah Eks Mahid Era Soekarno Berkunjung ke Indonesia Melalui Inpres No 2/2023
Nasional

Pemerintah Permudah Eks Mahid Era Soekarno Berkunjung ke Indonesia Melalui Inpres No 2/2023

Iqbal
Iqbal Published 28 Aug 2023, 12:40
Share
2 Min Read
Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasona Laoly bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM yang Berat yang sebagian besar adalah eks Mahid luar negeri di Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8). Foto: Kemenkopolhukam
Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasona Laoly bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM yang Berat yang sebagian besar adalah eks Mahid luar negeri di Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8). Foto: Kemenkopolhukam
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan tentang langkah pemerintah, yang diatur dalam 2 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

Inpres dimaksud terkait pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa 1965-1966. Dalam hal ini khusus dibahas adalah sebagian besar korban yang merupakan mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) luar negeri.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud MD di Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8)

Dalam hal itu, Mahfud bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM yang Berat yang sebagian besar adalah eks Mahid luar negeri.

Baca Juga

Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD: Saya Minta KPK Memperlakukan Yaqut Cholil Qoumas Secara Adil di Kasus Kuota Haji
MAhfud MD: Persoalan Rekrutmen, Rotasi dan Promosi Anggota Kepolisian Masuk dalam Kajian Tim Repormasi
Mahfud Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba

Tidak hanya korban dan eks Mahid di Belanda, mereka juga banyak datang khusus dari Jerman dan negara-negara sekitar untuk menghadiri pertemuan di gedung pertemuan De Schakel, Amsterdam. Selain pertemuan tatap muka, banyak juga yang hadir secara daring.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: G30SPKI, Mahasiswa Ikatan Dinas, Mahfud MD, Mahid, pelanggaran ham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article lrt Ini Kesan Para Menteri Usai Jajal LRT Jabodebek
Next Article de82c6f8 872c 401c 834c 02533029f24f Ketua Tim 8 Pastikan SBY, Surya Paloh dan Salim Segaf Bakal All Out Menangkan Anies di Pilpres

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?