Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas Rilis Dua Aturan Terbaru Penanganan COVID-19 Menuju Transisi Endemi, Yuk Disimak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Satgas Rilis Dua Aturan Terbaru Penanganan COVID-19 Menuju Transisi Endemi, Yuk Disimak!
Headline

Satgas Rilis Dua Aturan Terbaru Penanganan COVID-19 Menuju Transisi Endemi, Yuk Disimak!

Iqbal
Iqbal Published 19 May 2022, 09:01
Share
4 Min Read
IMG 20220207 WA0140
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Instagram Garuda Indonesia
SHARE

Selain itu, prinsip kehati-hatian di mana masyarakat senantiasa waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan ke depannya. Dengan demikian, upaya pencegahan sedini mungkin dapat ditanggulangi secara optimal.

“Untuk menyelamatkan banyak jiwa, diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya, termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan,” sambungnya.

Pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022. Antara lain, tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin diwajibkan hasil RT-PCR 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.

Baca Juga

covid china
Kasus Positif dan Sembuh COVID-19 Sama-sama Bertambah
Aturan Protokol Kesehatan Peserta G20 Indonesia, Tak Ada Pengecualian!
Gawat, Jumlah Kasus COVID-19 Terus Merayap Naik
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan perjalanan dalam negeri, aturan perjalanan luar negeri, pandemi covid-19 terkendali, satgas penanganan covid-19, wiku adisamita
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220517 WA0153 SEA Games 2021, Hari Ini Perenang Indonesia Berupaya Mati-matian Rebut Lima Emas
Next Article satu 2 55 Jawaban Tegas Ustaz Abdul Somad Dituduh Singapura Sebar Ajaran Ekstremisme

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?