Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas Rilis Dua Aturan Terbaru Penanganan COVID-19 Menuju Transisi Endemi, Yuk Disimak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Satgas Rilis Dua Aturan Terbaru Penanganan COVID-19 Menuju Transisi Endemi, Yuk Disimak!
Headline

Satgas Rilis Dua Aturan Terbaru Penanganan COVID-19 Menuju Transisi Endemi, Yuk Disimak!

Iqbal
Iqbal Published 19 May 2022, 09:01
Share
4 Min Read
IMG 20220207 WA0140
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Instagram Garuda Indonesia
SHARE

Sama dengan aturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.

Ketiga, ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya enam bandar udara, yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).

Kebijakan serupa juga berlaku untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka 4 Juni hingga 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya enam perbatasan lintas batas negara (jalur darat), yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan perjalanan dalam negeri, aturan perjalanan luar negeri, pandemi covid-19 terkendali, satgas penanganan covid-19, wiku adisamita
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220517 WA0153 SEA Games 2021, Hari Ini Perenang Indonesia Berupaya Mati-matian Rebut Lima Emas
Next Article satu 2 55 Jawaban Tegas Ustaz Abdul Somad Dituduh Singapura Sebar Ajaran Ekstremisme

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?