Andriani mengaku tidak ingin potensi pendapatan Pemkot Solo dari pajak retribusi reklame tersebut hilang begitu saja. Sebab pajak retribusi reklame dapat berkontribusi hingga 30-40 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD).
“Lewat aplikasi ini masyarakat juga bisa memantau titik reklame yang belum terisi. Mereka juga bisa menghitung sendiri berapa retribusinya,” terang Andriani.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengakui banyak reklame tak berizin di Solo. Ia mengaku, saat awal-awal menjabat Wali Kota sudah menemukan beberapa videotron yang tidak sesuai regulasi.
“Besok nggak bisa seperti itu, karena mengikuti aplikasinya. Jadi nggak bisa seenaknya sendiri. Saya yakin kalau ada aplikasi seperti ini bisa lebih transparan dan target retribusinya bisa dikejar,” tegas Gibran.