Usai persidangan, Barnabas terheran-heran. Sebab, pihak Ahmad Ghozali tak bisa menjelaskan secara rinci kepada majelis hakim perihal lahan yang diklaim milik mereka. Sebagai pemilik, harusnya mereka mengetahui persis posisi lahan itu.
“Pihak penggugat hanya menunjukan secara global saja tidak spesifik. Mereka hanya menjelaskan hanya luas 11.350 meter persegi berdasarkan girik mereka,” tukas Barnabas.
Sebaliknya, pihak Tonny Permana gamblang menjelaskan secara rinci soal batas lahan milik mereka. Bahkan, sertifikat lahan milik Tonny Permana yang berada di kawasan PIK 2 itu ditunjukkan.
Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi. Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi.
“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” beber Barnabas.
Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana melalui kuasa hukumnya mengungkap terheran-heran melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha itu. Menurut kuasa hukum, sejak tanah itu dibeli Tonny Permana pada 2017 silam, selaku pemilik, belum melakukan perubahan apa pun. Namun, dalam sidang lokasi itu, Barnabas menyebutkan, sebagian lahan milik Tonny Permana sudah berubah menjadi kolam/empang.