Sehingga lokasi sidang dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang, terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.
“Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tugiyanto saat itu.
Seperti diketahui, perkara kepemilikan tanah mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana. Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Lahan itu diduga dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang PIK 2).
Pihak Tonny Permana menyatakan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang disebut pihak Tonny adalah palsu. (ibl/msb)