IPOL.ID – Haposan Hutagalung, Kuasa Hukum PT. Titan Infra Energy, angkat bicara soal kasus yang menimpa PT. Titan Infra Energy (TIE). Setelah sebelumnya perusahaan didemo para karyawannya terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji.
Dalam perbincangan di akun channel youtube Serambi Adi Warman menjelaskan kronologi kasus PT. TIE hingga membuat PT. TIE dalam dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibekukkan rekeningnya beberapa waktu lalu.
Haposan mengungkapkan, dampak dari pembekuaan 40 rekening Titan Group sebelum lebaran kemarin pun berimbas pemberian gaji 6.000 karyawan, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di anak dan induk perusahaan, pembayaran kewajiban kepada ratusan vendor, supplier dan lainnya menjadikan terganggu.
“Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang Idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” tutur Haposan saat menjawab pertanyaan dari pembawa acara dalam channel YouTube tersebut.
Menurut Haposan, seharusnya pembekuan dan pemblokiran rekening tidak perlu terjadi. Karena hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus PT Titan.
“Sampai detik ini belum ada tersangka, tetapi tindakan polisi sudah ada penyitaan, pemblokiran, penggeledahan,” ujar Haposan dalam video yang berjudul Maraknya Industrial Hukum – Pemblokiran Rekening Bank PT. Titan Infra Energy.
Dalam video itu juga dijelaskan, Haposan soal perkara yang saat ini sedang dilaporkan oleh Bank Mandiri merupakan perkara sama dengan perkara yang pernah dilaporkan tahun lalu ke Bareskrim Polri.
”Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat pra peradilan,” terangnya dalam pesan tertulisnya pada ipol.id, Selasa (14/6).
Sebelumnya, beredar di media sosial soal ribut-ribut karyawan yang meminta hak atas gaji dan belum dibayarkannya THR karyawan PT. TIE. Hal itu terjadi arena Titan Group perusahaan perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan nypris menghentikan operasional, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah diblokir Bank Mandiri.
Sementara, Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening Milik Titan Group atas rekomendasi dari Bareskrim Polri terkait dengang kasus dugaan TPPU yang menimpa PT. TIE.
Titan Group perusahaan perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan ini nyaris menghentikan operasional, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah dibekukan.
Haposan juga menilai pemblokiran rekening terkesan sebagai upaya paksa yang dipertanyakan prosedurnya, ia menduga dalam pemblokiran rekening tersebut telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak berwenang. “Ini pelanggaran,” tambahnya. (ibl/msb)