IPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah menyesalkan vonis 12 tahun penjara yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Palembang terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 20 tahun penjara. Belum lagi putusan tesebut juga diberikan untuk dua perkara sekaligus yang menjerat mantan orang nomor satu di Sumsel itu.
“Ini merupakan preseden buruk untuk pemberantasan korupsi,” ujar Akbar saat berbincang dengan IPOL.ID, Kamis (16/6).
Akbar pun khawatir dengan diketuknya putusan ringan tersebut citra hakim akan semakin buruk di mata publik.
“Citra Hakim semakin buruk di mata publik karena vonis yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Akbar.
Untuk itu, Akbar meminta kepada jaksa agar menempuh upaya hukum lain guna memperberat hukuman Alex Noerdin.
“Saya kira JPU (Jaksa Penuntut Umum) harus memperjuangkan tuntutannya ke tingkat banding atau kasasi,” pinta Akbar.
Diketahui, Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua perkara tindak pidana korupsi. Di antaranya korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam persidangan virtual yang digelar, Rabu (15/6).
Atas putusan itu, Alex Noerdin dihukum selama 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata hakim.(ydh)