Pelayanan nontatap muka yang ditawarkan antara lain Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) di nomor 08118165165, Care Center 165, VIKA (Voice Interactive JKN), dan CHIKA (Chat Asistant JKN),” kata Nanik, Senin (27/6)
Berbagai fitur tersedia di Aplikasi Mobile JKN, salah satunya adalah fitur yang memudahkan peserta PBPU dan BP menunggak melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Fitur ini hadir untuk mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iurannya, terlebih bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar.
Sehingga peserta lebih ringan dalam membayar, dapat segera aktif dan dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan ketika tunggakan tersebut sudah terlunasi.
“Sejak awal tahun kami sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait program ini (Rehab), baik terhadap peserta, fasilitas kesehatan, dan mitra BPJS Kesehatan lainnya. Cara mengikuti program ini pun cukup mudah, peserta tidak hanya dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN namun bisa menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 165. Peserta akan diberikan pilihan, dengan maksimal periode pembayaran dilakukan setengah dari total jumlah bulan menunggak,” tambah Nanik.