IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero). Salah satu tersangka ialah mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
“Penetapan tersangka baru dilakukan mulai Senin, 27 Juni 2022,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).
Meski ditetapkan tersangka, Kejagung tak melakukan penahanan terhadap Emirsyah. Pasalnya, Emirsyah juga tersangkut perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini, tersangka (Emirsyah) masih menjalani penahanan di KPK,” ujar Burhanuddin.
Selain Emirsyah, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, SS sebagai tersangka baru korupsi Garuda.
Diketahui, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka korupsi Garuda, masing-masing Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Albert Burhan dan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo.
Selain itu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo. Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal itu menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
Adapun kasus ini terkait pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011. Pada kasus ini kerugian negara ditaksir sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8,8 triliun. (ydh)