Sebaliknya, Ketut mengingatkan pentingnya penahanan yang selektif terhadap tersangka dalam penanganan suatu perkara tindak pidana.
“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Sementara guna menyempurnakan berkas tersangka tersebut, Kejagung telah mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik. “Hal itu guna dilengkapi persyaratan formil maupun materiil berkas perkara,” tandas Ketut.(ydh)
