IPOL.ID- Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan telah melakukan pertemuan sekaligus sinergi dengan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dimulai pada hari Senin (01/03).
Diah Sofiawati selaku Kepala BPJS Kesehatan memberikan tanggapan terkait dimulainya implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
“Sesuai dengan amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. Ini menunjukan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Diah Sofiawati.
Disamping itu, Diah Sofiawati menjelaskan bahwa secara kontinu, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan layanan pengurusan administrasi kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti halnya kanal-kanal layanan digital yang sudah cukup populer di kalangan masyarakat yaitu Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan tentunya.
“Khusus untuk mengawal implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, kanal layanan Mobile Customer Service (MCS) akan dikerahkan pada minggu pertama bulan Maret nantinya untuk mendukung pemberian informasi bagi peserta yang membutuhkan. Kemudian perlu kita pertegas lagi, kepesertaan JKN-KIS menjadi syarat untuk berbagai keperluan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ungkap Diah Sofiawati.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa kolaborasi menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan program ini.
Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak. Bukan hanya peran dari BPJS Kesehatan tapi juga aksi dari pemangku kepentingan maupun peserta JKN-KIS, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.
Dilain sisi, Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Erwin Sopyana turut memberikan tanggapannya terhadap implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang diberlakukan per tanggal 1 Maret 2022.
Menurutnya sebagai pelaksana kebijakan tersebut, pihak Kantah akan melaksanakannya dengan sepenuh hati dan tentunya bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk melayani masyarakat khususnya yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah atau hak atas rumah susun.
“Alhamdulillah mulai hari ini kita sudah bisa melayani masyarakat yang membutuhkan layanan peralihan hak atas tanah atau rumah susun, dengan melampirkan bukti atau kami lakukan pengecekan terkait dengan status keaktifan kepesertaan JKN-KISnya melalui link website yang sudah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan, sehingga setiap berkas pembeli yang diproses lebih lanjut untuk peralihan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Erwin.
Ke depannya Erwin Sopyana menyampaikan bahwa diharapkan ada peningkatan dan kerja sama antara Kantah dengan BPJS Kesehatan terkait pengintegrasian sistem, khususnya pengingputan data agar fungsi dari website tersebut lebih fleksibel dan tidak terbatas untuk sekedar pengecekan saja. Kemudian Erwin juga berharap kedepannya semakin banyak masyarakat yang terlayani dengan baik tanpa kendala. (irm)