“Khusus untuk mengawal implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, kanal layanan Mobile Customer Service (MCS) akan dikerahkan pada minggu pertama bulan Maret nantinya untuk mendukung pemberian informasi bagi peserta yang membutuhkan. Kemudian perlu kita pertegas lagi, kepesertaan JKN-KIS menjadi syarat untuk berbagai keperluan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ungkap Diah Sofiawati.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa kolaborasi menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan program ini.
Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak. Bukan hanya peran dari BPJS Kesehatan tapi juga aksi dari pemangku kepentingan maupun peserta JKN-KIS, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.
Dilain sisi, Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Erwin Sopyana turut memberikan tanggapannya terhadap implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang diberlakukan per tanggal 1 Maret 2022.