Menurutnya sebagai pelaksana kebijakan tersebut, pihak Kantah akan melaksanakannya dengan sepenuh hati dan tentunya bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk melayani masyarakat khususnya yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah atau hak atas rumah susun.
“Alhamdulillah mulai hari ini kita sudah bisa melayani masyarakat yang membutuhkan layanan peralihan hak atas tanah atau rumah susun, dengan melampirkan bukti atau kami lakukan pengecekan terkait dengan status keaktifan kepesertaan JKN-KISnya melalui link website yang sudah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan, sehingga setiap berkas pembeli yang diproses lebih lanjut untuk peralihan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Erwin.
Ke depannya Erwin Sopyana menyampaikan bahwa diharapkan ada peningkatan dan kerja sama antara Kantah dengan BPJS Kesehatan terkait pengintegrasian sistem, khususnya pengingputan data agar fungsi dari website tersebut lebih fleksibel dan tidak terbatas untuk sekedar pengecekan saja. Kemudian Erwin juga berharap kedepannya semakin banyak masyarakat yang terlayani dengan baik tanpa kendala. (irm)