IPOL.ID – Mitsuhiro Taniguchi, arga negaraJepang yang menjadi buronan kasus korupsi dana bantuan COVID-19 di Negeri Sakura dideportasi pada pagi ini.
“Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang,” kata Kasubdit Detensi dan Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Douglas Orlando Andreas Simamora dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Taniguchi dideportasi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita, Jepang pukul 06.35 WIB.
Taniguchi dikenakan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2020, Taniguchi masuk Indonesia dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki Taniguchi yakni KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Dengan dideportasinya Taniguchi, ia secara otomatis masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
“Yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” jelasnya.