IPOL.ID – Kejaksaaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021. Salah satu saksi yang diperiksa, yaitu Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Moga Simatupang.
“Diperiksa terkait mekanisme atau tahapan Persetujuan Impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor Dirjen,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (9/6) malam.
Selain Moga, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dari pihak Kemendag RI. Sejumlah saksi itu di antaranya, DW selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor, AR selaku PNS dan AC selaku Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi.
“Saksi DW diperiksa diperiksa terkait pembuatan surat penjelasan (sujel) pada tahun 2017, dimana sujel yang dibuat oleh saksi tersebut adalah atas permintaan pembuatan sujel oleh tersangka BHL (pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia,” ujar Ketut.
Sedangkan AR, tambahnya, diperiksa diperiksa dengan perannya saat menjabat Kasi Barang Aneka Industri terkait mekanisme proses terbitnya Persetujuan Impor (PI).
“Saksi AC diperiksa terkait mekanisme pembuatan Persetujuan Impor ataupun surat penjelasan (sujel) dengan menggunakan aplikasi Inatrade di Kemendag RI,” tambahnya. (ydh)