IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah meneliti berkas perkara dugaan investasi bodong yang melibatkan DNA Pro Akademi. Hal itu menyusul pelimpahan tujuh berkas dari sebelas berkas perkara tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, ketujuh berkas perkara tersangka itu adalah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.
“Berkas perkara tersangka masih (diteliti), jika lengkap kita akan P21, tapi kalau belum ya kita kembalikan dengan memberi petunjuk (P19),” kata Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain, Yudi Handono
saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6).
Menurut dia, kelengkapan berkas perkara itu penting guna dipertanggungjawabkan secara hukum di muka pengadilan. Untuk itu, jaksa peneliti perlu bekerja hati-hati guna memastikan kelengkapan berkas perkara.
“Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan,” ujar Yudi.
Diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan tujuh berkas dari sebelas berkas tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejagung.
Hingga berita ini ditulis, Jaksa Peneliti Kejagung masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, termasuk dalam menelaah jumlah kerugian korban dalam kasus investasi bodong itu.
“(Karena) harus diketahui siapa pelaku, barang buktinya, dan berapa korbannya,” kata Yudi seraya memastikan pihaknya tak menemukan hambatan dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung akan memberikan perhatian khusus pada kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.
“Tentu, Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kita siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini,” kata Jampidum Fadil Zumhana saat dihubungi, Sabtu (11/6).
Fadil juga sudah memastikan bahwa kasus investasi bodong seperti DNA Pro akan jadi perhatian khusus.
“Kita pastikan menuntut maksimal para pelaku atau siapapun yang turut serta dalam kejahatan ini di pengadilan,” kata Fadil menandaskan.
Tak hanya itu, Fadil juga menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyeret siapapun yang terlibat.
“Kita (Jaksa-red) tak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kita berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya),” tegas dia.(ydh)