Adapun penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu. Penyidikan ini berkaitan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Waskita yang tak sesuai ketentuan.
Di antaranya, proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten.
Dalam gelar perkara, tim penyidik mendapati alat bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus ini. Keputusan ini pun diambil setelah tim penyidik memeriksa 17 orang sebagai saksi. Lalu, melakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak 18 Mei 2022, yakni kantor pusat PT Waskita Beton Precast, plant Karawang dan plant Bojonegara. Meski telah disidik hampi satu bulan, Kejagung belum juga menentukan calon tersangka dalam kasus ini. (ydh)
