IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Kemarin, Selasa (7/6), Kejagung melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa
H selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
“Memeriksa saksi terkait dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (8/6).
Selain H, tambahnya, penyidik memeriksa dua orang saksi lainnya yang berinisial A selaku General Manager PT Waskita Beton Precast dan FS selaku General Manager Divisi Precast.
Pemeriksaan para saksi, lanjutnya, untuk memperkuat pembuktian penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. “Termasuk untuk pemberkasan perkara korupsi,” tambah Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Tindak pidana ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun.
