IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Kemarin, Selasa (7/6), Kejagung melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa
H selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
“Memeriksa saksi terkait dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (8/6).
Selain H, tambahnya, penyidik memeriksa dua orang saksi lainnya yang berinisial A selaku General Manager PT Waskita Beton Precast dan FS selaku General Manager Divisi Precast.
Pemeriksaan para saksi, lanjutnya, untuk memperkuat pembuktian penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. “Termasuk untuk pemberkasan perkara korupsi,” tambah Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Tindak pidana ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun.
Adapun penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu. Penyidikan ini berkaitan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Waskita yang tak sesuai ketentuan.
Di antaranya, proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten.
Dalam gelar perkara, tim penyidik mendapati alat bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus ini. Keputusan ini pun diambil setelah tim penyidik memeriksa 17 orang sebagai saksi. Lalu, melakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak 18 Mei 2022, yakni kantor pusat PT Waskita Beton Precast, plant Karawang dan plant Bojonegara. Meski telah disidik hampi satu bulan, Kejagung belum juga menentukan calon tersangka dalam kasus ini. (ydh)