IPOL.ID – DPR telah menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks DPR, MPR, dan DPD di Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
“Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang paripurna.
Seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR itu pun satu suara menyatakan setuju.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya menjelaskan, rapat pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada rapat kerja pada Selasa (21/6).
“Semua peserta rapat kerja sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan,” kata Junimart.
Di sisi pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) , Tito Karnavian, mengatakan, pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang bekerja secara efektif hingga menyelesaikan kelima RUU provinsi tersebut.