Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Duh Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Belum Juga Cair, Kenapa ya?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Duh Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Belum Juga Cair, Kenapa ya?
Headline

Duh Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Belum Juga Cair, Kenapa ya?

Iqbal
Iqbal Published 02 Jun 2022, 22:04
Share
1 Min Read
buruh jht 2
Massa buruh saat berdemonstarsi menolak aturan JHT di Gedung Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/2) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022. Bantuan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Untuk keperluan tersebut, pemerintah menyiapkan alokasi dana Rp8,8 triliun. Anggaran itu ditujukan bagi 8,8 juta pekerja/buruh.

Sayangnya, hingga kini BSU belum juga diterima oleh mereka yang berhak. Awalnya, subsidi gaji untuk pekerja akan cair di bulan April 2022.

Namun hingga kini, program bantuan tersebut belum kunjung cair. Sehubungan hal itu, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan BSU 2022 masih harus menunggu aturannya selesai.

Baca Juga

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
200 Ribu Buruh Rayakan May Day 2026 di Monas
Ramadan Berkah, Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Turun Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa
Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK

Sementara regulasi masih disusun dan membutuhkan waktu untuk selesai. “Regulasinya masih dalam proses penyusunan dan harmonisasi Kementerian/Lembaga,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (2/6).

Mengenai kapan pastinya pencarian anggaran BSU, Dita belum bisa memberikan kapan waktu yang tepat karena regulasi masih disusun.

Nantinya, mereka yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per bulan. BSU adalah program jejaring sosial dari pemerintah yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bantuan subsidi upah bsu, buruh, dampak covid-19, karyawan, Kemenaker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hotel borobudur Hotel Borobudur Ikut Ramaikan HUT ke 495 Kota Jakarta
Next Article tersangka baru Tersangka Korupsi Impor Baja Nambah, Bos PT MLI Langsung Digiring ke Sel Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?