Selain itu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo. Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal itu menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
Adapun kasus ini terkait pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011. Pada kasus ini kerugian negara ditaksir sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8,8 triliun. (ydh)